Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional;
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah provinsi.
(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota.
