PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya
diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan perubahan.
(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
