PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR
Pasal 2
(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur . . .
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012”.
