PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR
Pasal 1
(1) Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara
niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara
niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal) berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.
