PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR
Pasal 3
(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayar setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
