PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 7
(1) Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
