Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.
(3) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan menyampaikan usulan
rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat pertimbangan.
Pasal 6epkumham.go
(1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi
Pemerintahan yang mengacu pada SAP.
(2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah
Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(3) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah
daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
