PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 4
(1) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(3) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
