PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.epkumham.go
