PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
www.djpp.depkumham.go.id
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
www.djpp.depkumham.go.id