PP
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 8
(1) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danepkumham.goKerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
