PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 9
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Perkreditan Rakyat harus: a. warga negara INDONESIA; b. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian; c. memiliki akhlak dan moral yang baik.
