Pasal 10
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat dapat terdiri dari satu orang atau lebih. (2) Dalam hal anggota direksi hanya satu orang, maka direksi yang bersangkutan harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal anggota direksi lebih dari satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. (4) Anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain. (5) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris pada sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bank Perkreditan Rakyat.
