PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 11
BAB 2 — KEPEMILIKAN
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dimiliki oleh warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
