PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 12
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat dengan:
a. Bank Perkreditan Rakyat lainnya; dan/atau
b. Bank Umum.
