PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 13
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Merger atau konsolidasi antara Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
