PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 14
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. salah satu diantaranya memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham dari bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi.
