PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 8
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
