PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 7
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat dengan melampirkan: a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; d. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
