PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan prinsip atau izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi:
a. Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
b. Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat persetujuan prinsip dan/atau izin usaha. (3) Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan bentuk hukum Maskapai Andil INDONESIA (MAI) dalam melaksanakan kegiatan usahanya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
