PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai Bank Perkreditan Rakyat yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
