Pasal 19
BAB 5 — PENGUKUHAN MENJADI BANK PERKREDITAN
(1) Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, dinyatakan menjadi Bank Perkreditan Rakyat. (2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah berdiri sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan belum mendapatkan izin usaha sebagai- Bank Perkreditan Rakyat wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Menteri
Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Untuk dapat memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memilih salah satu bentuk hukum sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi; atau
c. Perseroan Terbatas. (4) Pengurus Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pengukuhan menjadi Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank
INDONESIA.
