PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 9
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Penyelenggaraan latihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan sarana latihan kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat latihan kerja. (2) Syarat dan sarana latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
