PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
Dana penyelenggaraan latihan kerja dapat bersumber dari Pemerintah dan atau Swasta, peserta latihan, atau sumber dana lainnya.
