PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Sertifikasi Latihan Kerja diberikan dalam bentuk Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan. (2) Sertifikat Latihan Kerja diberikan kepada peserta melalui penilaian selama proses latihan kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat latihan kerja. (3) Sertifikat Keterampilan diberikan kepada peserta melalui uji keterampilan sesuai dengan klasifikasi atau tingkat jabatan. (4) Uji keterampilan dapat diikuti oleh para lulusan sekolah, tamatan latihan kerja, maupun tenaga kerja yang berpengalaman di bidang yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
