PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Penyusunan kualifikasi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta materi uji keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), didasarkan pada Standar Kualifikasi Keterampilan. (2) Standar Kualifikasi Keterampilan disusun untuk setiap jenjang dan tingkat keterampilan sesuai dengan klasifikasi jabatan. (3) Standar Kualifikasi Keterampilan ditetapkan oleh Menteri.
