PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 13
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Lisensi diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikat keterampilan untuk jenjang dan tingkat keterampilan tertentu yang menyangkut jasa pelayanan, kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan. (2) Jenis keterampilan dan jabatan yang memerlukan lisensi diatur lebih lanjut oleh Menteri. (3) Pemberian lisensi kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
