PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 14
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Lembaga latihan kerja baik Pemerintah maupun swasta meliputi lembaga penyelenggara, lembaga pembina, lembaga penasehat dan lembaga uji keterampilan.
