PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 15
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Lembaga penyelenggara terdiri dari lembaga latihan kerja Pemerintah dan lembaga latihan kerja swasta. (2) Lembaga latihan kerja swasta dapat berbentuk lembaga latihan kerja mandiri atau lembaga latihan kerja di perusahaan. (3) Lembaga penyelenggara berfungsi menyelenggarakan latihan kerja sesuai dengan program latihan kerja yang ditetapkan. (4) Tiap lembaga latihan kerja dapat mendirikan dan atau menjadi anggota perserikatan lembaga latihan kerja.
