PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 8
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Instruktur latihan kerja harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan kejuruan dan tingkat latihan kerja. (2) Kualifikasi Instruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Tiap Instruktur latihan kerja dapat mendirikan dan atau menjadi anggota perserikatan instruktur latihan kerja.
