PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 7
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Peserta latihan kerja adalah masyarakat, pencari kerja, calon pekerja, pekerja, maupun pekerja yang lepas dari pekerjaannya. (2) Peserta latihan kerja wajib memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan peserta dan metode latihan bagi peserta penyandang cacad diatur dan dilaksanakan tersendiri sesuai dengan tingkat kondisi mental dan atau fisik yang bersangkutan datam upaya pemberian kesempatan kerja dan penempatan pada jabatan kerja yang sesuai. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri,
