PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Metode latihan kerja lebih mengutamakan praktek dari pada teori. (2) Penyelenggaraan latihan kerja dapat dilakukan untuk perorangan atau kelompok, dengan pelaksanaan di lembaga latihan kerja, latihan keliling, tempat kerja, permagangan dan di tempat lain yang memenuhi persyaratan akreditasi.
