PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Kualifikasi keterampilan kerja dapat ditetapkan untuk setiap jenjang dan tingkat keterampilan kerja guna membina mutu keterampilan kerja sesuai dengan kebutuhan jabatan kerja. (2) Kualifikasi keterampilan kerja merupakan tolok ukur kemampuan kerja bagi pengembangan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, disiplin dan etos kerja tenaga kerja sesuai dengan jenjang dan tingkat persyaratan jabatan kerja. (3) Kualifikasi keterampilan kerja dapat digolongkan dalam tiga tingkat yaitu kelas III, kelas II dan kelas I dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi. (4) Kualifikasi keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
