PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR LATIHAN KERJA DAN KUALIFIKASI KETERAMPILAN KERJA
(1) Standar latihan kerja merupakan bagian dari program latihan kerja disusun mengacu pada standar kualifikasi keterampilan. (2) Latihan kerja digolongkan dalam 3 (tiga) bidang, yaitu bidang tehnik, bidang managerial dan bidang kewirausahaan. (3) Setiap bidang latihan kerja dibagi dalam kejuruan dan sub kejuruan latihan. (4) Setiap kejuruan atau sub kejuruan latihan dapat dibagi dalam jenjang dan tingkat latihan kerja sesuai dengan klasifikasi jabatan. (5) Kejuruan, jenjang, tingkat latihan kerja dan klasifikasi jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
