PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 18
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Lembaga uji keterampilan dapat dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari para ahli keterampilan yang
bersangkutan baik dari unsur Pemerintah maupun Swasta sesuai
dengan kebutuhan. (2) Lembaga uji keterampilan berfungsi menyiapkan dan melaksanakan uji keterampilan.
