PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 17
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Lembaga penasihat latihan kerja dapat dibentuk oleh Menteri, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, penyelenggara latihan kerja, pengguna hasil latihan kerja, ahli latihan kerja dan perhimpunan profesi kerja yang terkait. (2) Lembaga penasehat berfungsi memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada Menteri.
