PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 19
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam setiap penyelenggaraan latihan kerja, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk sumbangan pemikiran, penyediaan sarana, Instruktur, biaya dan informasi latihan kerja.
