Pasal 62
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Pada proses penandatanganan harus dilakukan
mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda
Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak dicabut.
(2) Pada proses penandatanganan harus dilakukan
mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik:
tidak dilaporkan hilang;
tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan
berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui
dan dipahami oleh Penanda Tangan.
(4) Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda
Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme
afirmasi dan/atau mekanisme lain yang
memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda
Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.
(5) Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik
paling sedikit:
- dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik; dan
2019, No. 185 -42-
- mencantumkan waktu penandatanganan.
(6) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau
Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah
waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau
dengan cara tertentu.
