Pasal 61
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus
secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan
dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi
Penanda Tangan.
(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(3) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus memenuhi ketentuan:
- jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus
tidak dapat dengan mudah diketahui dari data
verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui
penghitungan tertentu, dalam kurun waktu
tertentu, dan dengan alat yang wajar;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang
berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
- data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib
tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan
data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat
mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi
persyaratan:
- hanya orang yang diberi wewenang yang
dapat memasukkan data baru, mengubah,
menukar, atau mengganti data;
- informasi identitas Penanda Tangan dapat
diperiksa keautentikannya; dan
- perubahan teknis lainnya yang melanggar
persyaratan keamanan dapat dideteksi atau
diketahui oleh penyelenggara.
2019, No.185 -41-
- jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
maka seluruh proses pembuatan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4) Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan
bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
