Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
- melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem
Elektronik yang melakukan Transaksi
Elektronik;
- memiliki dan melaksanakan kebijakan dan
prosedur untuk mengambil tindakan jika
terdapat indikasi terjadi pencurian data;
- memastikan pengendalian terhadap otorisasi
dan hak Akses terhadap sistem, database, dan
aplikasi Transaksi Elektronik;
- menyusun dan melaksanakan metode dan
prosedur untuk melindungi dan/atau
merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik;
- memiliki dan melaksanakan standar dan
pengendalian atas penggunaan dan pelindungan
data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses
terhadap data tersebut;
- memiliki rencana keberlangsungan bisnis
termasuk rencana kontingensi yang efektif
untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa
Transaksi Elektronik secara berkesinambungan;
dan
- memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi
dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan
Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan
menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi
2019, No. 185 -30-
Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh
konsumen.
Bagian Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
