PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik,
penyelenggara Agen Elektronik harus memperhatikan
prinsip:
kehati-hatian;
pengamanan dan terintegrasinya sistem
Teknologi Informasi;
- pengendalian pengamanan atas aktivitas
Transaksi Elektronik;
efektivitas dan efisiensi biaya; dan
pelindungan konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur standar pengoperasian yang
memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna
dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- kerahasiaan;
2019, No.185 -29-
integritas;
ketersediaan;
keautentikan;
otorisasi; dan
kenirsangkalan.
