PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi
penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang
ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang
diselenggarakannya.
