PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik
yang digunakannya.
(2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa fasilitas untuk:
melakukan koreksi;
membatalkan perintah;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
melihat informasi yang disampaikan berupa
tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
- mengecek status berhasil atau gagalnya
Transaksi Elektronik; dan
2019, No. 185 -24-
- membaca perjanjian sebelum melakukan
Transaksi Elektronik.
