PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 19
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) mulai diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(2) Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai
dengan jangka waktu pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terakhir.
