PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 18
(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan
yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
- rehabilitasipsikiatrik;
- rehabilitasi sosial; dan
- rehabilitasi medik.
(21 Rehabilitasi
SK No 031463 A
PRESIDEN
.
(2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku
Perbuatan Cabul berupa:
- rehabilitasi psikiatrik; dan
- rehabilitasi sosial.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
