PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Keempat Rehabilitasi
