Pasal 23
BAB 4 — REPUELIK INDONESIA
Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABV...
SK No 031544 A
PRESIDEN
PENGAWASAN
Pasal24
(1) Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan
Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
