PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 9
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Manfaat JKK meliputi:
perawatan;
santunan; dan
tunjangan cacat.
Paragraf 1. . .
Paragraf 1
Perawatan
