PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 8
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
dalam menjalankan tugas kewajiban;
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Bagian Kedua
Manfaat JKK
