PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi Kerja wajib memberikan perlindungan
berupa JKK dan JKM kepada Peserta.
(2) Kewajiban. . .
(2) Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran.
